1. Mahasiswa/i wajib berpakaian sopan, bersih, rapi, tidak ketat dan tidak tembus pandang;
  2. Dalam setiap kegiatan yang dilangsungkan di lingkungan kampus pada jam kerja, setiap mahasiswa wajib menggunakan pakaian kemeja berkerah, dan celana panjang berbahan kain bagi laki-laki dan rok panjang di bawah lutut berbahan kain bagi perempuan, dan sepatu;
  3. Mahasiswa/i dilarang menggunakan cadar, kaos oblong, celana berbahan jeans, sandal, sepatu sandal, dan perhiasan dan make-up yang berlebihan ketika sedang melakukan koordinasi dan proses administrasi lainnya di lingkungan kampus; dan
  4. mahasiswa dilarang membawa mobil dan memarkirnya di lingkungan kampus termasuk di pinggir jalan raya

sumber: Surat Edaran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan ULM No. 6651/UN8.1.17/KM/2023